Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Box Redaksi

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T04:27:50Z

 Badan Penerbit

PT.KREASI CIPTA MITRATAMA

Notaris Helsi Yasin,SH.M.Kn

Akta No. 07. Tanggal 09 November 2018

NIB: 0204230020614


Nomor Pendaftaran - 

SK Menkum Ham No. AHU. 0055558.AH.01.01. TAHUN 2018

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999


PENASEHAT HUKUM

Yatun, SH||Fandra Arisandi Andika Putra, SH., SHEL ||Novwibawa.SH|Harmen SH| Mahdiyal Hasan,SH


KOMISARIS UTAMA

ZAINAL AMRAN, BAZRON, Ghazie Kenzie


DEWAN REDAKSI

Fitratul Hayat Dj, Haikal Bima, Nal Koto, Dicky Osmond, shadan


PEMIMPIN PERUSAHAAN

Dodi Indra


 DIREKTUR UTAMA


Chairur Rahman


PEMIMPIN UMUM

Chairur Rahman 


 PENANGGUNG JAWAB

Chairur Rahman


Pemimpin Redaksi

Micke Putra

(Wartawan Utama)


WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

Chairur Rahman


(Wartawan Muda)


REDAKTUR PELAKSANA


Rozi Andeska


KOORDINATOR LIPUTAN SUMBAR

Alber Surya



Wartawan Kota Padang


Chairur (Wartawan Muda|)


Mukhsin 

 Oji

Bara

JUNAIDI


 Roni Chandra

Romi Yufendra

Bazron


Zulfadli 

Afrianto 

Hary Saputra 


Kabiro Pasaman


Wartawan Pasaman

Kabiro Pasaman Barat

Ruswan Dedison


Wartawan Pasbar

Rudy

Wartawan Solok

Ali Marjoko


Kabiro Tanah Datar


Kabiro Dharmasraya

 Kantoni Hartono


Kabiro Pesisir Selatan


Kabiro Jawa Barat

Pantas Yadiaman


Kabiro Agam

Mastoti Surya


ALAMAT REDAKSI


(Kantor Bersama)

Jalan Delima No. 77F(Lantai II)

Kel.Ujung Gurun

Kec.Padang Barat


Kota Padang

Sumatera Barat 


EMAIL

redakasiglobal33@gmail.com


TELP.

+62813 -7272 - 1266

REKENING BANK

Bank Nagari : 1008.0210.07965-1

Kirimkan Ini lewat Email mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.


*Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

*Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

*Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

*Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.                                                                                       

Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sehingga apa yang disampaikan,ditanyakan dan diberitakan tidak merugikan orang lain dan membohongi publik dengan berita yang tidak benar. Supaya seorang wartawan tidak melakukan kesalahan atau melanggar kode etik wartawan atau jurnalistik maka yang harus dilakukan seorang wartawan adalah mengikuti dan mematuhi aturan kode etik yang telah dibuat oleh dewan pers dan    kode etik dari masing-masing organisasinya.


Pasal Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional. Adapun 11 Pasal Kode etik jurnalistik dibawah ini adalah Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan guna mendapat perlindungan hukum.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hal koreksi secara proporsional

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers.

NB:

* Kode Etik ini harus selalu jadi acuan bagi para wartawan www.G-Trendy.id dilapangan (dalam peliputan berita atau investigasi).


*  Bagi yang melanggar kode etik wartawan www.G-Trendy.id akan dikeluarkan (pecat) dan segala tindak- tanduknya dilapangan bukan tanggung jawab dari PT.Kreasi Cipta Mitratama 


* Yurisprudensi berdasarkan putusan MA.RI tentang hak jawab. Sebagaimana diketahui " hak jawab " dijamin oleh KEJ maupun UU Pers. Berdasarkan yurisprudensi itu, apa bila hak jawab tidak dipergunakan oleh pihak yang dirugikan dalam pemberitaan, dianggap apa yang diberitakan itu benar adanya.



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update