Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PWI Sumbar Bentuk Tim Pencari Fakta, Polemik Dugaan "Upeti Tambang" Masuk Jalur Etik dan Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T01:16:37Z


G-Trendy, PADANG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat mulai mengambil langkah formal menyikapi polemik dugaan permintaan "upeti tambang" yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota (Paliko), Aspon Dedi. Organisasi profesi itu memilih menempuh mekanisme internal dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebelum menarik kesimpulan atas informasi yang telanjur menyebar luas di ruang digital.


Keputusan tersebut diambil setelah jajaran Pengurus PWI Sumbar menggelar rapat khusus di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang. Dalam forum itu, Aspon Dedi diminta menyampaikan penjelasan secara langsung sekaligus menyerahkan kronologi tertulis mengenai tuduhan yang belakangan menjadi konsumsi publik melalui sejumlah media daring dan media sosial.


Rapat dihadiri Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Sekretaris DKP Emil Mahmudsyah, serta sejumlah pengurus lainnya. Aspon hadir bersama pengurus dan anggota PWI Paliko.


Pembentukan TPF dipandang sebagai upaya organisasi memisahkan fakta dari narasi yang berkembang di ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, PWI Sumbar menilai setiap tuduhan yang menyangkut integritas organisasi harus diverifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan opini atau informasi yang viral.


Tim tersebut diketuai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany. Anggotanya terdiri atas Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus, serta Sekretaris DKP Emil Mahmudsyah.


Ketua PWI Sumbar Widya Navies menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas organisasi profesi wartawan. Karena itu, menurut dia, seluruh informasi yang beredar harus diuji secara objektif sebelum organisasi mengambil sikap.


"Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan," kata Widya.


Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menambahkan hasil pemeriksaan TPF akan menjadi pijakan bagi organisasi dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme etik apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan.


Di sisi lain, Aspon Dedi menyatakan polemik tersebut tidak akan berhenti pada forum internal organisasi. Ia mengaku sedang menyiapkan dua jalur hukum sebagai respons atas tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.


Untuk pemberitaan yang masuk kategori karya jurnalistik, Aspon memilih menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, mulai dari hak jawab, somasi, hingga kemungkinan mengadukan perkara ke Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.


Adapun terhadap unggahan di media sosial atau pihak yang bukan menghasilkan produk jurnalistik, Aspon menyatakan akan menempuh jalur pidana maupun perdata. Langkah itu, menurut dia, mencakup dugaan pencemaran nama baik, dugaan penggunaan nama organisasi PWI tanpa hak, hingga dugaan penghimpunan dana dengan mengatasnamakan PWI.


Pendampingan untuk penyelesaian sengketa pers akan dilakukan oleh Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sumbar. Sementara untuk proses litigasi di luar mekanisme pers, Aspon menyebut sedang menyusun tim kuasa hukum.


Kasus ini kini memasuki dua lintasan sekaligus: pemeriksaan etik di internal organisasi dan potensi sengketa hukum di luar organisasi. Hasil investigasi TPF diperkirakan menjadi titik penting untuk menguji apakah tuduhan yang beredar memiliki dasar pembuktian atau justru merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika temuan tim mengarah pada fakta tertentu, konsekuensinya tidak hanya berhenti pada aspek etik organisasi, tetapi juga dapat berimplikasi pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun yang menyebarluaskan informasi tanpa dasar yang memadai.


Editor  : Redaksi 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update