G-trendy,PESISIR SELATAN | Dugaan pencabutan kabel bawah tanah di sepanjang ruas Jalan Nasional di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, membuka sederet pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan tersebut. Aktivitas yang terekam dalam video dan beredar di masyarakat itu diduga dilakukan tanpa izin, sekaligus memunculkan dugaan adanya pencabutan aset infrastruktur yang tertanam di kawasan milik negara.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin dini hari, 13 Juli 2026. Dalam rekaman video yang diterima redaksi, tampak sejumlah orang menggali bahu jalan sebelum menarik kabel menggunakan sebuah truk berwarna merah. Kabel kemudian dimuat ke kendaraan tersebut dan dibawa meninggalkan lokasi.
Sedikitnya terdapat dua titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas, yakni di depan Markas Polsek Linggo Sari Baganti di Balai Selasa dan di sekitar Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa.
Sejumlah warga mengatakan mereka tidak melihat adanya papan informasi proyek, izin pekerjaan, maupun perangkat pengamanan lalu lintas yang lazim dipasang dalam pekerjaan utilitas di jalan nasional. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan oleh kontraktor resmi atau perusahaan pemilik jaringan.
"Kalau pekerjaan resmi biasanya ada rambu, ada papan proyek, dan petugas pengaman. Ini tidak terlihat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber yang ditemui redaksi, para pekerja diduga berasal dari luar daerah. Ia juga menyebut aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Dalam penelusuran awal, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga sipil berinisial A dan B, serta seorang oknum anggota TNI aktif berinisial IPS. Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut maupun institusi terkait.
Persoalan itu dinilai tidak hanya menyangkut dugaan hilangnya kabel yang diduga merupakan bagian dari jaringan utilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada aset negara berupa bahu jalan nasional akibat aktivitas penggalian tanpa prosedur teknis.
Praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H., mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Aparat perlu memastikan apakah kegiatan itu memiliki dasar hukum, izin penggalian, serta persetujuan dari instansi yang berwenang mengelola jalan nasional maupun pemilik jaringan utilitas.
Ia juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap lokasi guna memastikan apakah terjadi kerusakan pada konstruksi jalan dan apakah kabel yang dicabut merupakan aset negara atau milik badan usaha yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Suwandi menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk keterlibatan siapa pun tanpa memandang status atau jabatan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami akan membuat laporan resmi. Kalau terbukti kabel yang diambil merupakan aset negara atau aset operator yang dicabut tanpa hak, maka perkaranya bukan hanya dugaan pencurian, tetapi juga dapat berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas publik," ujarnya.
Hingga laporan ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Pesisir Selatan, BPJN Sumatera Barat, pihak pemilik jaringan kabel yang diduga menjadi objek pencabutan, serta institusi TNI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan salah seorang anggotanya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan. Tim
Editor : Redaksi

