Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HAK JAWAB TURUN, POLEMIK IRIGASI SAWAH LAWEH BELUM USAI: BANTAHAN MUNCUL, PERTANYAAN BARU MENGEMUKA

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T14:56:31Z


G-Trendy, PESISIR SELATAN| Polemik proyek Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi (D.I.) Sawah Laweh Tarusan Lanjutan II di Kabupaten Pesisir Selatan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah pemberitaan mengenai dugaan minimnya transparansi proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu memantik perhatian publik, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya melayangkan hak jawab resmi pada Selasa(21/7) via telpon. 


Namun, alih-alih meredakan kontroversi, hak jawab tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Yang menjadi sorotan, klarifikasi resmi itu tidak disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sejak awal menjadi pihak yang dikonfirmasi media, melainkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWS Sumatera V Padang. Padahal, komunikasi sebelumnya terkait substansi proyek diarahkan kepada PPK sebagai penanggung jawab teknis pekerjaan.


Dalam surat hak jawab yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Globaltrendy.id, BWS membantah sejumlah poin pemberitaan berjudul "Proyek Irigasi Sawah Laweh Tarusan Diselimuti Misteri, Puluhan Miliar Uang Negara Mengalir Tanpa Identitas" yang terbit pada 18 Juli 2026.


BWS menegaskan proyek tersebut tidak bermasalah dari sisi pelaksanaan. Bahkan hingga minggu ke-12, progres fisik diklaim telah mencapai 39,7 persen atau jauh melampaui target rencana sebesar 21,4 persen. Dengan capaian itu, proyek disebut berada dalam posisi ahead schedule.


Selain itu, BWS juga menepis anggapan bahwa proyek dikerjakan tanpa papan informasi. Menurut mereka, plang proyek telah dipasang sejak awal pekerjaan di kawasan BSL.7 hingga BSL.8 yang menjadi pusat aktivitas konstruksi.

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Globaltrendy.id

di Tempat


Dengan hormat,


Sehubungan dengan dimuatnya pemberitaan di Media Globaltrendy.id pada tanggal 18 Juli 2026 dengan judul “Proyek Irigasi Sawah Laweh Tarusan Diselimuti Misteri, Puluhan Miliar Uang Negara Mengalir Tanpa Identitas", kami atas nama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media.


Namun, demi terwujudnya keberimbangan informasi (check and recheck) serta pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kami memandang perlu untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab resmi atas beberapa poin pemberitaan tersebut sebagai berikut:


Proyek Pembangunan Jaringan D.I. Sawah Laweh Tarusan Lanjutan II di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 saat ini sudah berjalan hingga minggu ke-13. Pada minggu ke-12, progres pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 39,7%, lebih cepat dari rencana yang ditetapkan (21,4%).


Sejak awal mau memulai pelaksanaan pekerjaan, Plank Nama Proyek sudah dipasang sesuai aturan. Lokasinya berada di sekitar Bangunan BSL.7–BSL.8, karena sebagian besar kegiatan berlangsung di area tersebut (BSL.6–BSL.8).


Bukti berupa foto plank nama proyek dan foto kegiatan di lapangan yang menunjukkan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan yang diinformasikan dan ketentuan.


Dengan demikian, informasi yang menyebutkan tidak adanya plank nama proyek *tidak benar*. BWS Sumatera V Padang menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sesuai aturan, dengan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.


Kami menghargai kerja jurnalistik rekan-rekan Globaltrendy.id. Namun, demi menghindari opini publik yang keliru serta menjaga integritas informasi, kami meminta agar Hak Jawab ini dapat segera dimuat/ditayangkan secara utuh pada kesempatan pertama di ruang yang sama secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan pemenuhannya, kami ucapkan terima kasih.


Padang, 19 Juli 2026


Hormat kami,

PPID 

Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang

Sebagai pendukung, BWS melampirkan sejumlah dokumentasi foto papan proyek beserta aktivitas pekerjaan.


Namun, di sinilah muncul celah yang memantik tanda tanya.


Dokumentasi yang dikirimkan kepada redaksi tidak memuat informasi kapan foto diambil. Tidak terdapat penanda tanggal, hari maupun waktu pengambilan gambar yang dapat memastikan bahwa papan proyek tersebut memang sudah terpasang pada saat sorotan publik pertama kali muncul.


Dalam konteks pembuktian, absennya informasi waktu pada dokumentasi membuat foto tersebut belum dapat menggambarkan secara utuh kondisi faktual pada periode yang dipersoalkan.


Di sisi lain, keberadaan plang proyek sesungguhnya bukanlah inti dari pengawasan terhadap proyek pemerintah.


Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, papan informasi hanyalah salah satu instrumen keterbukaan publik. Pengawasan sesungguhnya menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai Detail Engineering Design (DED), apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, mutu material memenuhi spesifikasi teknis, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan secara konsisten, hingga apakah percepatan progres fisik benar-benar sejalan dengan kualitas hasil pekerjaan.


Artinya, klaim progres 39,7 persen yang disampaikan BWS masih menyisakan ruang untuk diuji melalui verifikasi teknis di lapangan. Sebab, dalam praktek konstruksi, pekerjaan yang lebih cepat dari jadwal belum otomatis identik dengan kualitas yang memenuhi standar kontrak.


Hak jawab merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan wajib dipublikasikan sebagai bentuk keberimbangan informasi. Namun mekanisme tersebut tidak menghapus hak publik untuk terus mengawasi penggunaan anggaran negara, terlebih pada proyek infrastruktur bernilai besar yang dibiayai APBN.


Kini arah polemik tidak lagi berhenti pada soal ada atau tidaknya papan proyek.


Perhatian publik mulai bergeser pada substansi yang lebih penting, yakni, apakah percepatan pekerjaan benar-benar diikuti kualitas konstruksi yang sesuai spesifikasi, apakah seluruh item pekerjaan dilaksanakan sebagaimana DED, serta apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi?.


Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan itu tidak akan ditentukan oleh saling bantah melalui surat-menyurat, melainkan oleh hasil pemeriksaan teknis di lapangan, audit aparat pengawas, serta keterbukaan data yang dapat diuji secara objektif oleh publik.


Redaksi


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update