Persoalan ini bukan hanya menyangkut teknis konstruksi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka ketahanan jalan yang dibangun menggunakan dana APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 itu berpotensi dipertanyakan sejak awal pelaksanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek bernomor kontrak 001/Kont-PJ/DAKDPUPR/2026, pekerjaan rekonstruksi sepanjang sekitar 2,5 kilometer tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Padang. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan indikasi penggunaan material yang dinilai tidak lazim untuk kategori urugan pilihan sebagaimana dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga.
Sorotan utama mengarah pada dominasi batu kali bulat berukuran besar yang tampak mengisi lapisan dasar konstruksi. Material tersebut dinilai berbeda dengan karakter agregat yang umumnya digunakan pada lapisan urugan pilihan, yang menuntut gradasi tertentu serta memiliki kemampuan saling mengunci (interlocking) agar menghasilkan kepadatan dan daya dukung optimal.
Dalam konstruksi jalan, urugan pilihan bukan sekedar timbunan biasa. Material tersebut wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk nilai California Bearing Ratio (CBR), gradasi agregat, kadar air optimum, hingga hasil pengujian laboratorium sebelum diaplikasikan di lapangan. Seluruh parameter itu menjadi dasar apakah suatu material layak digunakan sebagai pondasi jalan.
Jika material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi, konsekuensinya tidak sederhana. Lapisan pondasi dapat mengalami penurunan (settlement), muncul rongga di bawah badan jalan, hingga memicu retak dini pada lapisan aspal ketika menerima beban lalu lintas berat.
Seorang praktisi teknik sipil, Ir. Indrawan, menilai karakter batu kali bulat secara teknis memiliki kelemahan dibanding agregat pecah.
"Batu kali bulat mempunyai permukaan licin sehingga kemampuan saling mengunci saat dipadatkan jauh lebih rendah. Jika digunakan tanpa komposisi yang memenuhi spesifikasi, risiko terbentuknya rongga dalam lapisan pondasi menjadi lebih besar," ujarnya.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada pemasangan geotextile yang diduga dilakukan tanpa lapisan pelindung (bedding layer). Berdasarkan pengamatan di lokasi, kain geotextile dipasang langsung di dasar galian kemudian ditimbun batu berukuran besar.
Menurut Indrawan, metode tersebut berpotensi merusak material geotextile saat proses penimbunan maupun pemadatan.
"Fungsi geotextile sebagai pemisah tanah dasar bisa hilang apabila lembarannya robek akibat tekanan batu besar. Bila itu terjadi, stabilitas lapisan konstruksi jalan ikut terpengaruh," jelasnya.
Di titik inilah fungsi pengawasan menjadi sorotan. Sebab, setiap tahapan pekerjaan konstruksi semestinya tidak hanya diawasi secara administratif, tetapi juga diverifikasi melalui pengujian mutu material dan metode pelaksanaan sesuai dokumen kontrak.
Publik kini mempertanyakan apakah material urugan yang digunakan telah melalui pengujian laboratorium, memiliki hasil CBR Test, analisis gradasi, serta persetujuan konsultan pengawas sebelum dihampar di lapangan.
Desakan juga mengarah agar dilakukan uji petik independen melalui pengambilan sampel material, pengujian kepadatan lapangan (sand cone), hingga pemeriksaan dokumen mutu proyek. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, bukan sekedar memenuhi target progres fisik.
Perhatian juga tertuju kepada PT Sarana Mitra Saudara selaku kontraktor pelaksana, PT Taru Nusantara sebagai konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Padang. Ketiganya dinilai memiliki tanggung jawab memastikan setiap material yang masuk ke lokasi pekerjaan memenuhi standar kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan spesifikasi, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas konstruksi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT Sarana Mitra Saudara, konsultan pengawas, PPK proyek, serta Kepala Dinas PUPR Kota Padang mengenai spesifikasi material urugan, hasil uji laboratorium, nilai CBR, serta prosedur pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan proyek.
Catatan redaksi: Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam berita ini merupakan hasil pengamatan lapangan dan pendapat teknis yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen mutu proyek serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Pewarta: Rozi Andeska
Editor : Redaksi



