Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Tanggap Darurat Nindya Karya di Pasie Laweh Disorot, Diduga Menyimpang dari DED dan Langgar Aturan Pengadaan

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T06:09:38Z


G-Trendy, PADANG PARIAMAN | Proyek penanganan darurat bencana di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya, menuai sorotan publik. Di balik status “tanggap darurat”, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga menyimpang dari Detailed Engineering Design (DED) serta berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Hasil pantauan tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan teknis pada pekerjaan bronjong yang berfungsi sebagai struktur utama pengaman tebing sungai. Susunan batu dalam kawat bronjong terlihat tidak seragam dan didominasi material berukuran sekitar 5 hingga 15 kilogram. Ukuran tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan gradasi serta berat jenis batuan sesuai spesifikasi teknis konstruksi penahan tanah.


Secara teknis, bronjong yang tidak memenuhi standar kepadatan dan spesifikasi material berisiko mengalami deformasi, penurunan daya dukung, bahkan kegagalan struktur akibat tekanan hidrostatis dan gaya geser tanah. Jika struktur tidak mencapai umur rencana, potensi kerugian keuangan negara menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.


Sumber material batu juga menuai tanda tanya. Material diduga diambil langsung dari lokasi proyek tanpa kejelasan mekanisme perizinan serta pengujian mutu. Dalam perspektif hukum kontrak pengadaan, praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis kontraktual yang dapat berujung pada wanprestasi.


Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Pelanggaran standar K3 bukan hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat memicu sanksi hukum jika terjadi kecelakaan kerja.


Indikasi pelanggaran prinsip transparansi juga muncul. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan atau plang proyek yang semestinya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. Absennya papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Isu lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan konstruksi pada prinsipnya dibatasi, sehingga jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.


Kepada tim media, Deven, pelaksana lapangan PT Nindya Karya, menyatakan proyek tersebut merupakan kegiatan tanggap darurat di bawah izin dan pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Ia mengakui material batu diambil langsung dari lokasi dengan volume sekitar 3.000 meter kubik.


“Terkait BBM, tidak ada penggunaan BBM subsidi. Lima unit excavator menggunakan solar industri yang disuplai langsung dari Padang,” ujar Deven, Rabu (11/2/2026).


Namun demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan pelanggaran administratif maupun teknis. Dalam skema tanggap darurat sekalipun, pelaksana proyek tetap terikat pada prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta asas value for money dalam pengelolaan keuangan negara.


Publik kini menanti klarifikasi resmi dari BWSS V Padang, serta langkah pengawasan dari inspektorat dan aparat penegak hukum guna memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.


Editor: Redaksi


Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update