G-Trendy, Padang | Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pengadaan buku pelajaran koding untuk tingkat SMP yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Informasi yang diperoleh internewss.com salah satu tim investigasi medua menyebutkan, kisruh bermula dari sebuah pertemuan antara sejumlah kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, dan pihak penerbit, yang berlangsung di salah satu kafe di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, pada pertengahan September lalu. Pertemuan itu kabarnya dihadiri oleh Arman, M.Pd, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, serta perwakilan dari penerbit Erlangga.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembelanjaan buku pelajaran koding menggunakan dana BOS Kinerja Terbaik Tahun 2025. Namun, menurut sumber internal berinisial AP, pembahasan dan arahan yang muncul dalam forum itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kinerja 2025.
Buku Tak Lulus Penilaian Kemendikbud
Fakta di lapangan menunjukkan, buku yang dibeli oleh sejumlah sekolah penerima BOS Kinerja bukan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Padahal, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Juknis BOS Reguler, yang menjadi satu kesatuan dengan Juknis BOS Kinerja, setiap buku yang dibeli dengan dana BOS harus merupakan buku yang telah lulus penilaian kementerian.
Kemendikbud sendiri telah mengeluarkan hasil penilaian buku koding melalui Surat Keputusan Nomor 040/H/P/2025 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang diterbitkan pada 18 Juni 2025. Dokumen ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan untuk menentukan buku yang sah dan terverifikasi.
Namun, menurut sumber di lapangan, banyak sekolah tidak mengetahui keberadaan SK tersebut. Mereka justru diarahkan untuk membeli buku dari penerbit tertentu, yang diduga telah ditunjuk secara informal oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Padang.
Dikabarkan, sedikitnya 26 sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta di Kota Padang yang menerima BOS Kinerja sebesar Rp35 juta per sekolah telah membelanjakan dana itu untuk membeli buku koding yang ternyata tidak lulus penilaian kementerian.
Dugaan Pelanggaran Administratif
Perbedaan mencolok terlihat dari spesifikasi buku. Buku yang lolos penilaian Kemendikbud mencantumkan zona harga di bagian belakang sesuai dengan ketentuan HET, sementara buku yang dibeli sekolah-sekolah tersebut tidak menampilkan informasi harga, ada indikasi kuat bahwa buku itu tidak melalui proses verifikasi resmi.
Arman, M.Pd., Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, tidak menampik adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dinas tidak pernah mengarahkan sekolah untuk membeli dari penerbit tertentu.
“Akan kita cek dulu. Kalau tidak sesuai, akan kita kembalikan. Sampai saat ini tidak ada laporan pada saya, hanya di bagian keuangan. Memang ada pertemuan di GOR Haji Agus Salim pertengahan September lalu, dan itu juga dihadiri oleh Ketua MKKS Kota Padang, Junaidi,” ujarnya.
Arman menambahkan, dinas hanya bersikap normatif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau buku, ya harus sesuai syarat kementerian dan wajib penilaian edar. Itu sudah kami sampaikan ke kepala sekolah,” katanya.
Respons Kepala Dinas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, saat dikonfirmasi terpisah pada Jumat, 17 Oktober 2025, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Kita cek dulu kebenarannya. Tidak ada persoalan selama sesuai aturan. Kalau tidak sesuai prosedur, tentu akan jadi temuan nanti. Tentang pertemuan itu, saya malah tidak tahu,” ujar Yopi kepada salah satu tim media.
Empat Program Prioritas Kementerian
Sebagai informasi, program BOS Kinerja tahun 2025 diarahkan untuk mendukung empat prioritas pembelajaran digital yang dicanangkan Kemendikbudristek, yakni KKA (Kelas Kejar Akademik), Koding, Kecerdasan Artifisial, dan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Rapor Pendidikan.
Namun, apabila benar terbukti bahwa pengadaan buku dilakukan tanpa merujuk pada daftar buku yang telah dinilai Kemendikbud, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Apakah Dinas Pendidikan Kota Padang akan melakukan klarifikasi terbuka dan menelusuri dugaan pelanggaran ini? Publik menunggu langkah konkret aparat pengawas dan pihak berwenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Seperti apa hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi yang akan muncul? Tunggu kabar berikutnya.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.(tim)
Editor : redaksi

