G-Trendy, Padang | Sikap diam Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang, Hendra Pebrizal, justru memantik gelombang pertanyaan publik terkait proyek perpipaan yang tengah dikerjakan di beberapa titik di Kota Padang.
Pada Rabu (3/6), orang nomor satu di perusahaan daerah tersebut dikonfirmasi media via telpon, tetapi belum juga memberikan penjelasannya mengenai proyek yang menjadi sorotan warga karena minimnya informasi yang tersedia di lapangan.
Tidak adanya penjelasan resmi dari manajemen Perumda AM semakin memperkuat kesan tertutup dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat itu.
Padahal, proyek yang menggunakan fasilitas dan sumber daya publik semestinya dijalankan secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mendapatkan informasi yang memadai terkait pekerjaan tersebut. Mulai dari nilai kontrak, pelaksana proyek, konsultan pengawas, sumber anggaran hingga target penyelesaian pekerjaan tidak diketahui secara jelas.
"Sejak dimulainya pekerjaan ini, pihak terkait tidak pernah memberikan hak publik untuk mendapatkan informasi terkait pekerjaan itu," kata Toni, warga setempat, kepada wartawan, Selasa (2/6).
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen keterbukaan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi bukan sekedar formalitas administratif atau pemasangan papan proyek. Keterbukaan merupakan instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat diawasi publik secara objektif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang benar, akurat dan mudah diakses masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan keterbukaan sebagai salah satu asas utama penyelenggaraan layanan publik.
Karena itu, apabila benar proyek perpipaan tersebut berjalan tanpa penyampaian informasi yang memadai kepada masyarakat, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Apalagi proyek tersebut berada di bawah pengelolaan badan usaha milik daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan kepada publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas yang tidak bisa ditawar. Semakin tertutup sebuah proyek publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Ironisnya, ketika publik membutuhkan penjelasan, pimpinan institusi yang bertanggung jawab justru memilih bungkam. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Publik kini menunggu keberanian manajemen Perumda AM Kota Padang untuk membuka seluruh informasi terkait proyek perpipaan di Gunung Pangilun. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukanlah pilihan yang bisa diabaikan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat akan terus membesar, ada apa sebenarnya di balik proyek perpipaan tersebut?.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Dirut Perumda AM dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Rozi Andeska (Wartawan Muda)
Editor : Redaksi

