Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T12:31:18Z


G-Trendy, Pasaman Barat | Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.


Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi secara langsung. Sementara itu, peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.


Guna menjamin transparansi dan aspek legalitas, kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi pelaku, satu unit handphone Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank merek Lentifen warna hitam, satu bilah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolres demi menjaga keamanan dan kelancaran proses.


“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suardi.


Ia menambahkan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun, dalam pelaksanaan berkembang menjadi 36 adegan guna menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).


“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka. Hal ini tentu mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” jelasnya.


Dalam rekonstruksi tersebut, tergambar rangkaian kejadian mulai dari tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga melakukan pembunuhan yang kemudian diikuti aksi pencurian.


Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang tidak membayarkan upah kerja pruning di kebun kelapa sawit sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta.


Dari hasil rekonstruksi di hadapan jaksa penuntut umum, tersangka NJ mengaku telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026. Saat itu, ia tengah memikirkan cara mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.


Tersangka kemudian teringat upahnya yang belum dibayarkan korban, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.


Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu, lalu mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga terjatuh. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku kemudian mencekik leher korban.


Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp60 ribu dari kantong celana korban, serta membawa kabur kunci sepeda motor, handphone, dan powerbank milik korban.


“Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ungkap Suardi.


Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Polisi bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus tersangka di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.


Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.


“Kami memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukumnya.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update