Ahdiyarsyah, S.T, M.T, Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat,
Sumber Foto Google
G-Trendy, Padang | Proyek negara di bawah Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sumatera Barat menuai sorotan tajam publik. Sorotan tersebut mengarah pada pekerjaan betonisasi jalan lingkungan yang berlokasi di Jalan Teri, RT 001 RW 003 Pasie Sabalah, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, tim media menelusuri langsung lokasi proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak Rp164.214.000,00. Di lapangan, ditemukan kondisi badan jalan beton yang telah mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut relatif baru selesai dikerjakan.
Sejumlah retakan tampak jelas di beberapa titik badan jalan. Secara teknis, kondisi ini mengindikasikan potensi kegagalan struktur perkerasan kaku (rigid pavement), yang seharusnya memiliki ketahanan jangka menengah hingga panjang terhadap beban lalu lintas serta pengaruh lingkungan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Viki Wahyudi selaku Kepala Bidang PSU Dinas Perkimtan Sumatera Barat yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut pada Sabtu(17/1/2026). Namun, hingga berita diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon. Sikap bungkam pejabat publik ini justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai elemen. Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menilai sikap tidak kooperatif pejabat teknis negara bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sebagai pejabat publik, Kabid PSU harus siap memberikan penjelasan kepada masyarakat. Memberikan informasi yang konkret merupakan bagian dari kewajiban hukum dan etika jabatan,” kata Sutan.
Sebagai akademisi berlatar belakang arsitektur, Sutan juga menyoroti aspek teknis kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, kerusakan dini pada perkerasan beton kuat dugaan disebabkan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
“Dalam prinsip teknik sipil, perkerasan beton dirancang untuk menahan beban dan cuaca dalam kurun waktu tertentu sesuai spesifikasi teknis. Retakan dini mengindikasikan mutu pekerjaan yang patut dipertanyakan, bisa karena kualitas material, metode pelaksanaan, atau ketiadaan pengendalian mutu,” ujarnya.
Selain retakan, ketebalan badan jalan juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan pada waktu itu, ketebalan beton di sejumlah titik hanya berkisar 10 sentimeter. Ketebalan tersebut dinilai berada di bawah standar umum pekerjaan betonisasi jalan lingkungan, yang biasanya disesuaikan dengan kelas jalan dan beban rencana.
Proyek ini tercatat memiliki Nomor Kontrak 055/SPK/PPK.8-FISIK.PSU/PERKIMTAN/X/2025 dan dikerjakan oleh CV Mutiara Guguak Injani dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober 2025. Meski demikian, pelaksanaan pekerjaan menyisakan sejumlah kejanggalan, baik secara teknis maupun administratif.
Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah tidak dicantumkannya nama perusahaan konsultan pengawas pada papan informasi proyek. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan konsultan pengawas independen merupakan instrumen vital untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, dan ketentuan kontrak.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, absennya informasi konsultan pengawas dapat menimbulkan dugaan lemahnya fungsi pengendalian internal dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Bahkan, kerusakan dini badan jalan tersebut diduga kuat berkorelasi dengan minimnya pengawasan teknis independen selama pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat maupun pelaksana proyek terkait spesifikasi teknis pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta langkah evaluasi atas kondisi jalan yang telah mengalami kerusakan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkimtan Sumbar Ahdiyarsyah dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. Tim
Editor : Redaksi


