Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaksanaan Proyek PHTC, PT APA dan Satker PPS Sumbar Diduga Tidak Mengacu DED

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T05:36:18Z


GlobalTrendy, Padang | Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana Madrasah atau PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 yang dikerjakan PT Andica Parsaktian Abadi (APA) dengan nilai kontrak Rp20.252.082.000 diduga berjalan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Proyek negara yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksana Permukiman Strategis (Satker PPS) Sumatera Barat itu disinyalir tidak mengacu secara konsisten pada Detail Engineering Design (DED) yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.


Indikasi penyimpangan tersebut terlihat pada aspek penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lokasi pekerjaan. Salah satu titik proyek yang disorot adalah pembangunan Gedung MTs Swasta An Nur yang beralamat di Jalan Adinegoro Nomor 41, Batang Kabung, Kota Padang.


Hasil penelusuran globaltrendy.id di lokasi proyek pada Selasa, 20 Januari lalu, menunjukkan puluhan pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Bahkan, dua orang pekerja terlihat bertelanjang kaki dan tangan saat melakukan pengadukan campuran semen dan pasir.


Ironisnya, saat temuan tersebut didokumentasikan, tidak terlihat satu pun perwakilan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun unsur Satker PPS Sumatera Barat di lokasi pekerjaan untuk dimintai klarifikasi.


Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa penyedia jasa konstruksi mengabaikan kewajiban penerapan SMK3 sebagaimana diatur dalam proyek konstruksi pemerintah. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa para pekerja belum atau tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban normatif bagi pemberi kerja.


Sorotan berikutnya mengarah pada aspek teknis dan manajemen waktu pelaksanaan. Proyek yang dimulai pada 20 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 126 hari kalender tersebut disinyalir mengalami keterlambatan signifikan. Progres pekerjaan di lapangan ditaksir masih berada di bawah 80 persen, meski masa kontrak telah berjalan jauh.


Di sisi lain, pekerjaan tetap berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi, yang semestinya menjadi bentuk keterbukaan informasi publik atas penggunaan anggaran negara.


Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, regulasi turunan terkait SMK3 jasa konstruksi pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Tak hanya soal keselamatan kerja, kejanggalan juga ditemukan pada aspek teknis struktur bangunan. Dari pengamatan visual terhadap pekerjaan kolom, balok, dan slof, tampak adanya tulangan baja yang tidak tertutup sempurna oleh beton atau tidak memenuhi ketentuan selimut beton (concrete cover).


Dalam perspektif teknik sipil, kondisi tersebut berpotensi menurunkan mutu struktur, mempercepat proses korosi tulangan, serta mengurangi daya tahan dan umur layanan bangunan. Jika dibiarkan, cacat konstruksi semacam ini dapat berdampak pada keselamatan pengguna bangunan di masa mendatang.


Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satker PPS Sumatera Barat, Aljihat, memberikan tanggapan singkat melalui sambungan telepon pada Rabu,(21/1/2026).


“Terima kasih atas informasinya, dan kontrak masih aktif,” ujar Aljihat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas terkait temuan di lapangan tersebut. 


Penulis : Rozi Andeska

             ( Wartwan Muda)


Editor : Redaksi

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update