Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kecamatan Sutera Pessel

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T00:55:59Z


G-Trendy, Pesisir Selatan| Aktivitas pengerukan perbukitan di Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diduga kuat merupakan praktik galian C ilegal yang dibungkus dalih perataan lahan untuk kepentingan pribadi.


Seorang warga berinisial A diduga meraup keuntungan dari penjualan tanah timbunan hasil pengerukan bukit yang seharusnya masuk kategori material galian C. Tanah yang awalnya diklaim sebagai material sisa perataan lahan rumah pribadi, justru mengalir ke pasar melalui skema jual beli terbuka.


Kepada tim investigasi media, Rabu (11/2/2026), A mengakui telah menjual tanah timbunan lebih dari seratus truk kepada warga sekitar.


“Saya hanya menyewakan alat kepada warga itu untuk meratakan tanah perbukitan itu. Benar tanah hasil dari pengerukan saya jual kepada warga lainnya sebesar Rp60 ribu per truk,” ujar A.


Pengakuan tersebut mempertegas bahwa aktivitas yang semula diklaim sebagai perataan lahan pribadi telah bertransformasi menjadi kegiatan komersial.



Dalam konstruksi hukum pertambangan, perbedaan antara perataan lahan untuk kepentingan sendiri dan kegiatan eksploitasi mineral bukan logam terletak pada tujuan serta distribusi hasil galian. Ketika material dijual secara sistematis dan berulang, unsur komersial menjadi terang benderang.


Saat ditanya terkait perizinan, A mengaku tidak memiliki dokumen resmi. Ia berdalih kegiatan pengerukan dilakukan hanya “sebentar saja”. Dalih temporal semacam itu, menurut praktisi hukum pertambangan, tidak menghapus kewajiban perizinan.


Undang-Undang Mineral dan Batubara secara tegas mensyaratkan setiap kegiatan pengambilan material galian C, termasuk tanah urug dan material sejenis untuk kepentingan komersial, wajib mengantongi izin usaha pertambangan atau izin terkait dari otoritas berwenang.


Tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal, dengan ancaman pidana. Negara juga berpotensi dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang seharusnya timbul dari aktivitas pertambangan legal.


Dalam percakapan dengan tim investigasi, A bahkan menyebut nama oknum aparat dari institusi TNI dan Polri yang disebutnya kerap datang ke lokasi. Ia juga mengklaim memiliki kolega dekat dari institusi Polri yang berdinas di Markas Besar.


Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, pencatutan nama aparat penegak hukum dalam konteks aktivitas tanpa izin menimbulkan pertanyaan serius terkait dugaan perlindungan informal atau sekadar upaya membangun kesan adanya “backing”.


Secara yuridis, apabila benar terdapat aparat yang mengetahui namun membiarkan aktivitas tanpa izin, maka persoalan tidak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran administratif dan pidana pertambangan. Ia bisa merembet pada aspek etik dan disiplin aparat, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.


Praktik galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ia menyentuh dimensi tata ruang, lingkungan hidup, serta keselamatan warga sekitar. Pengerukan perbukitan tanpa kajian teknis dan dokumen lingkungan berpotensi memicu longsor, perubahan aliran air, hingga degradasi bentang alam. Di wilayah pesisir seperti Pesisir Selatan, kerentanan ekologis bukan perkara sepele.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat mengenai status aktivitas yang dilakukan A. Jika pengakuan penjualan ratusan truk tanah tanpa izin itu akurat, maka penegakan hukum menjadi ujian nyata, apakah aturan pertambangan berlaku setara bagi semua, atau justru lentur ketika berhadapan dengan jejaring kuasa.


Di Ampiang Parak Timur, bukit yang diratakan mungkin tampak sebagai proyek kecil. Namun dari sanalah pertanyaan besar tentang supremasi hukum dan tata kelola sumber daya alam kembali mengemuka.


Media masih menghimpun informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sampai berita ini ditayangkan. Tim


Editor: Redaksi


Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update