Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Trotoar Dibawah Kabid BM Tuai Sorotan, Transparansi APBD Pemerintah Kota Padang Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T05:03:29Z


G-Trendy, PADANG |  Dua tahun masa pemerintahan Wali Kota Padang Fadly Amran diwarnai sejumlah polemik yang berpotensi menggerus kredibilitas politik kepala daerah tersebut. Setelah polemik penertiban pedagang kaki lima belum sepenuhnya mereda, kini perhatian publik beralih ke dugaan problem transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.


Sorotan terkini tertuju pada proyek pembangunan trotoar di kawasan Alai Parak Kopi, yang diduga dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah kalangan mempertanyakan keterbukaan informasi proyek serta kepatuhan pelaksanaannya terhadap ketentuan teknis konstruksi dan regulasi jasa konstruksi.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (13/2/2026), pelaksanaan pekerjaan trotoar disinyalir tidak melalui tahapan pemadatan tanah dasar (subgrade compaction) dan tidak menggunakan lapisan pasir urug sebagai bagian dari struktur pondasi bawah. Material yang digunakan berupa tanah gunung, yang secara karakteristik geoteknik memiliki potensi kerentanan terhadap erosi, rembesan air, serta penurunan daya dukung tanah. Kondisi ini secara teknis dapat memicu kegagalan struktur perkerasan, termasuk penurunan diferensial (differential settlement) dan retak dini pada lapisan finishing.


Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan (plang proyek) yang lazimnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pembiayaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan informasi tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta norma pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung. Bahkan terdapat pekerja yang bekerja dengan pakaian tidak sesuai standar keselamatan konstruksi. Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan K3 sektor jasa konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi dan keselamatan kerja.


Hingga berita ini diturunkan, Ihsanul Rizki, yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh tanggapan.


Polemik proyek trotoar ini menambah daftar kritik terhadap tata kelola pembangunan Kota Padang, khususnya terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Padang untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta prinsip good governance.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi Kabid BM serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim

Editor    : Redaksi


Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan dan masih bersifat dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Padang, penyedia jasa, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update