Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Padang, Gudang CV MSB Menjadi Sorotan

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T08:21:38Z


G-Trendy, PADANG |  Praktek dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah gudang yang disebut milik CV Mitra Sarana Bahari (MSB), beralamat di Jalan Padang–Painan Nomor 10, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi untuk kemudian dipasok ke kapal wisata di kawasan Teluk Bayur.


Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga sekitar. Modus yang diduga digunakan adalah pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang, kemudian diangkut ke gudang tersebut menggunakan kendaraan roda empat dan roda tiga.


“BBM dibeli dari SPBU menggunakan mobil box tangki warna kuning dan motor becak, lalu diangkut ke sebuah gudang milik CV Mitra Sarana Bahari di Teluk Bayur. Semuanya ditimbun di dalam gudang CV MSB tersebut,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Kamis (5/2/2026) di Padang.


Berdasarkan pengamatan di lokasi, di dalam gudang tersebut terdapat sejumlah fasilitas penampungan BBM, antara lain dua unit tangki berwarna hijau dengan kapasitas di atas 5.000 liter serta beberapa tangki fiber (baby tank) berwarna putih. Solar yang dikumpulkan dari kendaraan pengangkut diduga dipindahkan ke dalam tangki-tangki tersebut sebelum didistribusikan kembali.


Sumber yang sama menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal wisata di kawasan Teluk Bayur, yang disebut-sebut terkait dengan oknum berinisial A.


Praktek penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.


Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya mencari informasi identitas oknum inisial A dan upaya konfirmasi ke CV Mitra Sarana Bahari terkait dugaan tersebut.


Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM subsidi untuk memperoleh klarifikasi serta langkah penindakan yang akan ditempuh. Tim


Editor   : Redaksi


Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update