G-Trendy, Jakarta| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang Kabupaten dan Kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pengesahan UU ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah di tingkat daerah. Dia menegaskan, selama ini banyak daerah yang masih mengacu pada dasar hukum lama yang tidak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
“Tentu saja, penyusunan 10 RUU ini menjadi langkah pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah. Sebab, selama ini masih banyak daerah yang berpegang pada dasar hukum dari masa RIS 1949 dan UUDS 1950,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Tito, ketidakjelasan dasar hukum dan penentuan batas wilayah seringkali menyebabkan persoalan regulasi di daerah. Ia menambahkan, keberadaan UU ini diharapkan mampu memberi kejelasan mengenai status wilayah, termasuk aspek nama, batas administratif, serta cakupan wilayah kecamatan dan desa.
“Ini penting agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian dalam pengelolaan pemerintahan dan perencanaan pembangunan di daerah,” katanya.
Selain itu, Tito menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mereka mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai proses pembahasan berlangsung lancar, konstruktif, dan penuh keterlibatan.
“Kami sangat mengapresiasi DPR RI dan DPD yang telah turun ke lapangan untuk mendapatkan aspirasi langsung dari masyarakat di berbagai provinsi,” tutur Tito.
Ia menegaskan, proses ini merupakan langkah strategis dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskan dengan ketentuan konstitusi yang berlaku. Pemerintah pun berkomitmen menindaklanjuti hasil paripurna ini sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dengan disahkannya UU tersebut, diharapkan kejelasan hukum dan administrasi di tingkat daerah semakin kokoh, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Setelah disetujui DPR, tentu akan segera dikirim ke pemerintah untuk diundangkan,” tutup Tito.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta sejumlah Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Adapun, kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Gorontalo, terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Sulawesi Tenggara, meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.
Sumber: detik.com
Editor : Chairur

