G-Trendy, Pariaman| Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, membantah tudingan bahwa dirinya menghina profesi wartawan dengan sebutan “wartawan bodrek” serta melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan isu tersebut hanya kesalahpahaman komunikasi.
“Saya menghargai peran wartawan sebagai mitra strategis kepolisian. Tidak benar saya menghina, apalagi merendahkan profesi wartawan. Saya justru selalu terbuka dan siap dikritik secara konstruktif,” kata Andreanaldo, Kamis(21/8/2025) saat kunjungi Sekretariat PWI Sumbar.
Andreanaldo mengatakan, hubungan antara kepolisian dan insan pers selama ini berjalan baik. Ia menilai polemik muncul karena persoalan etika dalam proses konfirmasi.
Menurutnya, jurnalis semestinya memperkenalkan diri, menyebutkan media, dan menjelaskan pokok persoalan yang hendak dikonfirmasi, bukan sekadar mengirim tautan berita dan meminta komentar.
“Cara itu tidak tepat dan tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik jelas menekankan verifikasi dan keberimbangan,” ujarnya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Andreanaldo menegaskan bahwa laporan yang ditangani kepolisian murni terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Semua orang sama di mata hukum. Jika ada dugaan pelanggaran ITE, tetap diproses sesuai aturan. Ini bukan kriminalisasi profesi, melainkan penegakan hukum,” katanya.
Polres Pariaman, kata Andreanaldo, menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak dan cenderung tendensius. Ia mengajak insan pers menjaga etika komunikasi dan kemitraan dengan kepolisian. “Kami tetap membuka ruang dialog dengan rekan-rekan wartawan. Mari ciptakan suasana kondusif, karena tujuan kita sama, menjaga keamanan dan memberikan informasi benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Polres Pariaman berharap isu yang berkembang dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Penulis : Dodi Indra

