G-Trendy, Pasaman| Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar operasi penertiban hutan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 4–5 Agustus 2025. Operasi tersebut menargetkan kawasan yang telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
Dalam operasi itu, tim berhasil menertibkan total 2.919,78 hektare lahan terbuka yang berada di dua kawasan konservasi: Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektare dan Hutan Margasatwa Malampah-Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektare. Titik-titik penertiban difokuskan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.
Tim gabungan lintas instansi ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA, BPKP, hingga Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka memasang tiga plang peringatan resmi di lokasi, berisi larangan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang,” bunyi plang yang dipasang tim Satgas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penertiban dilakukan terhadap hutan konservasi yang selama ini ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kawasan hutan yang terdampak alih fungsi.
“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan hutan seluas 2.919,78 hektare di Pasaman. Seluruhnya berada di kawasan cagar alam dan margasatwa,” ujar Rasyid kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah untuk menghentikan degradasi lingkungan di wilayah-wilayah konservasi. Ke depan, Satgas PKH akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran kehutanan di Sumatera Barat, terutama di daerah yang rawan konflik lahan.
Penulis : Dodi Indra
Editor. : Chairur Rahman

