G-Trendy,Padang| Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Temuan terbaru terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.252.521 Ranah Kota, Jalan Kesatria, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu malam, 6 September 2025, pukul 19.01 WIB.
Tim media mendapati sebuah becak motor berpelat nomor BA 6242 AT sedang mengangkut 12 jerigen kosong. Satu per satu jerigen itu diisi biosolar bersubsidi oleh petugas SPBU tanpa pengawasan berarti. Jerigen-jerigen tersebut tersusun rapi di atas becak motor, sementara transaksi berlangsung tenang seolah tanpa pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait praktik tersebut.
Pertanyaan Publik soal Pengawasan
Temuan ini memicu tanda tanya publik, sudah berapa lama pengisian BBM subsidi ke jerigen berlangsung di SPBU Ranah Kota? Mengapa pengawas lapangan dan aparat terkait terkesan tutup mata?
“Subsidi energi seharusnya dinikmati masyarakat kecil, bukan bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan agar kebocoran distribusi BBM bersubsidi tidak terus terjadi.
Klarifikasi Pemilik SPBU
Ucok, panggilan akrab Asnawi Bahar selaku pemilik SPBU, membantah adanya pembiaran. Ia mengklaim pengawasan penyaluran BBM di SPBU miliknya sudah sesuai prosedur dan melibatkan aparat kepolisian.
“Pengawas saya polisi. Sekarang era digital, pengisian pakai barcode seperti mobil. Jadi tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya, pada Senin, (8/9/2025) saat dihubungi via telepon +62811-665-xxx.
Regulasi Tegas, Ancaman Berat
Penyelewengan BBM bersubsidi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 menyebutkan, pelanggaran bisa dipidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar. Pasal 55 menegaskan penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dipidana hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur SPBU hanya boleh menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang berhak. Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melanggar terancam pencabutan izin usaha oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga berita ini tayang, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Dodi Indra

