G-Trendy, GRESIK | Malam itu, Sabtu (11/10), langit Pelabuhan Gresik tampak biasa. Namun di balik sorot lampu dermaga, aparat gabungan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyiapkan operasi senyap. Pukul 20.30 WIB, sebuah kapal pengangkut kayu dari arah barat ditahan. Di lambung kapal itu, tersembunyi ribuan batang kayu hasil tebangan dari Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, harta negara yang dicuri secara sistematis.
Dari penghitungan awal, aparat mencatat 4.600 meter kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Nilainya, menurut audit cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai Rp 240 miliar. Empat belas awak kapal diamankan, dan penyelidikan kini berfokus pada dalang di balik pengiriman ilegal tersebut.
Kasus ini menyeret nama PT Berkah Rimba Nusantara, perusahaan yang sejak 2023 mengantongi izin tebangan rakyat seluas 146 hektare di kawasan Pulau Sipora. Namun hasil penelusuran Satgas menunjukkan perluasan area hingga 597 hektare, nyaris empat kali lipat dari izin resmi.
“Dari awal kami mencium ada manipulasi dokumen dan ekspansi liar,” ujar Mayjen TNI Doni Tri, Kasatgas Garuda yang tergabung dalam Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10).
“Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim lewat jalur laut menuju Gresik.”
Jejak di Balik Perizinan
Investigasi Satgas menemukan pola klasik dalam praktik illegal logging berskala besar dengan permainan izin tebangan berbasis masyarakat, yang dijadikan tameng oleh korporasi. Dokumen perizinan di lapangan menunjukkan nama-nama kelompok tani hutan yang justru tak pernah menerima manfaat apa pun dari hasil tebangan.
Sumber internal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, modus PT Berkah Rimba Nusantara diduga melibatkan pemalsuan dokumen asal-usul kayu dan penggunaan kapal niaga tanpa manifes yang sah. Setiap batang kayu disamarkan dalam dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) palsu.
Satgas menelusuri jalur distribusi itu sejak awal September, setelah menerima laporan adanya pengapalan rutin menuju Jawa Timur. “Kami tidak ingin berhenti di operator lapangan. Rantai pasok dan pihak pengendali sedang kami identifikasi,” kata Doni menegaskan.
Sinergi Aparat dan Hukum Negara
Satgas PKH merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Isinya, menugaskan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan untuk memulihkan tata kelola hutan dari praktik penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Sinergi inilah yang menjadi kunci. Setiap lembaga punya peran strategis yang dimulai dari investigasi, audit keuangan, sampai proses hukum,” ujar Doni.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh menilai pengungkapan ini bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.
“Kejahatan kehutanan berdampak langsung pada penerimaan negara. Setiap batang kayu yang hilang, berarti uang rakyat turut lenyap,” ujarnya di sela kunjungan ke Pelabuhan Gresik.
Pelabuhan di Bawah Pengawasan Ketat
Pasca pengungkapan kasus, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik memperketat pemeriksaan terhadap seluruh kapal pengangkut.
“Kami tidak akan mentolerir pelabuhan digunakan sebagai jalur penyelundupan hasil hutan,” tegas Capt. Herbert E.P. Marpaung, Kepala KSOP Gresik. “Setiap kapal, dokumen, dan muatan kini kami periksa lebih ketat.”
Di area pelabuhan, tumpukan kayu sitaan berdiri seperti bukti bisu kerakusan manusia. Batang-batang berdiameter raksasa itu kini menjadi barang bukti negara, diserahkan secara simbolis kepada KSOP Gresik untuk penyimpanan.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memastikan, proses hukum terhadap para pelaku berjalan tanpa kompromi.
“Kami mendukung penuh pemberantasan kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara,” katanya.
Membongkar Rantai Gelap Kayu Mentawai
Sumber di lapangan menyebut, kapal yang ditangkap di Gresik hanyalah satu dari tiga kapal yang biasa mengangkut kayu dari Mentawai ke Jawa Timur. Dua kapal lain kini tengah dilacak oleh Satgas.
Tim gabungan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah rekening korporasi dan individu. Hasil audit sementara memperkirakan potensi kerugian negara bisa melampaui Rp 300 miliar bila seluruh aktivitas ilegal perusahaan tersebut terungkap.
“Ini baru permulaan,” kata seorang pejabat di Satgas PKH dengan nada tegas. “Kami akan bongkar siapa pun yang berdiri di balik jaringan ini termasuk jika ada keterlibatan pejabat daerah.”
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(hms BPKP)
Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan sumber daya alam di Indonesia. Meski regulasi telah diperketat, praktik pengaburan izin dan penyelundupan hasil hutan terus berlangsung di bawah hidung aparat. Sementara negara kehilangan ratusan miliar rupiah, hutan di Mentawai kian gundul.

