Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana BOS Disulap Jadi Ladang Korupsi Tiga Oknum MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-09T07:15:27Z


G-Trendy,Pesisir Selatan | Di balik papan nama madrasah yang menjunjung nilai-nilai akhlak mulia, sebuah kisah kelam tentang pengkhianatan moral justru mencuat. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya menjadi napas bagi keberlangsungan pendidikan, disulap menjadi ladang korupsi oleh tiga oknum di MTsN 10 Pesisir Selatan.


Ketiganya kini resmi menjadi tersangka. Mereka adalah Burhanudin (60), Kepala Sekolah periode Juni 2017–Juni 2024; Syafril (56), Bendahara sekolah periode Juli 2016–2024; serta Dedi Erita (60), rekanan penyedia barang dan jasa.


Menurut Rova Yufirsta, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah secara sistematis selama enam tahun berturut-turut.


“Ketiganya sudah kami tahan di Rutan Painan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Rova, Jumat (7/11).


Rova menegaskan, perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ironisnya, kasus ini tidak terungkap karena mekanisme audit resmi, melainkan berkat keberanian para siswa sendiri.

Pada pertengahan 2024, ratusan pelajar MTsN 10 Pesisir Selatan turun ke halaman sekolah melakukan aksi damai, menuntut transparansi penggunaan dana BOS dan operasional sekolah.


Aksi yang semula dianggap “ulah remaja tak paham administrasi” justru menjadi titik balik. Suara lantang para siswa membuka jalan bagi aparat hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang selama ini terselubung di balik laporan keuangan sekolah.


“Dari aksi itulah kami mulai menelusuri laporan masyarakat dan menemukan sejumlah kejanggalan,” kata Rova.


Temuan itu kemudian dikukuhkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang menemukan kerugian negara mencapai Rp1.215.291.730. Angka itu menggambarkan betapa uang rakyat, yang seharusnya menjadi bahan bakar kemajuan pendidikan, justru dialihkan menjadi sumber keuntungan pribadi.


“Penyimpangan terjadi hampir setiap tahun dengan modus yang berulang dan pola terstruktur,” ungkap seorang sumber internal penyidik yang enggan disebut namanya.


Rova menambahkan, penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pembina teknis atau pengawas madrasah yang mungkin turut menikmati hasil korupsi ini.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga tersangka tengah disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.


“Tim penyidik tengah melengkapi berkas agar dalam waktu dekat kasus ini bisa disidangkan,” ujar Rasyid, Sabtu (8/11).


Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.


Kasus MTsN 10 Pesisir Selatan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Program Dana BOS, yang digelontorkan saban tahun oleh pemerintah untuk menjamin akses pendidikan setara bagi seluruh anak bangsa, kembali tercoreng oleh ulah oknum bermental korup.


Di tengah keterbatasan sarana dan semangat siswa di pelosok, uang negara justru bocor di tangan mereka yang seharusnya menjadi teladan moral.


“Sangat menyedihkan. Uang yang seharusnya buat anak-anak kami belajar malah diselewengkan,” keluh seorang wali murid di Painan.


Kini publik menunggu langkah tegas aparat hukum untuk memastikan kasus ini tak berhenti di tiga nama. Karena lebih dari sekadar kerugian Rp1,2 miliar, yang hilang dari madrasah itu adalah kepercayaan, nilai yang tak bisa diganti oleh angka berapa pun.


Hingga berita diterbitkan media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Sumber : Dirgantara.com

Editor     : Redaksi


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update