Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kontraktor Diduga Halangi Wartawan dan Gunakan KTA Pers, Aroma Penyalahgunaan Profesi di Proyek Taman Timatik Padang

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T04:23:55Z


G-Trendy, Padang| Aroma penyalahgunaan profesi kembali menyeruak dari proyek pembangunan Taman Timatik Paket 1 di Kota Padang. Seorang kontraktor bernama Irvan Guswandi, yang akrab disapa Andi, diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers untuk kepentingan pribadinya.


Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2025, ketika sejumlah awak media mendatangi Polsek Padang Selatan untuk melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan salah satu pekerja kepada wartawan. Insiden tersebut bermula saat seorang jurnalis mencoba mengonfirmasi pelaksanaan proyek taman yang tengah dikerjakan oleh Andi, pada Kamis, 26 September 2025.


Salah seorang wartawan yang berada di lokasi menyebut, Andi sempat memperlihatkan KTA salah satu media online kepada jurnalis. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menunjukkan identitas ganda,  antara pelaksana proyek negara dan pemegang identitas pers yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proyek publik.


“Dia memperlihatkan KTA media dengan jabatan dewan redaksi, seolah ingin menegaskan bahwa dia juga wartawan. Padahal yang bersangkutan jelas kontraktor pelaksana proyek taman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya pada Selasa(4/11) di Padang.


Langkah Andi tersebut memicu kekhawatiran atas penyalahgunaan profesi wartawan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana.


Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek etik dan hukum pers. Pelaksanaan proyek Taman Timatik Paket 1 juga disorot karena indikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).




Pantauan tim media di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pengadukan semen dan pasir tanpa box takaran, menggunakan air dari aliran sungai, dan tanpa bantuan molen. Lebih parah lagi, pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, helm keselamatan, sepatu boot, maupun rompi proyek.


“Secara teknis, metode kerja seperti itu tidak memenuhi spesifikasi yang diatur dalam kontrak maupun standar konstruksi,” ujar seorang pemerhati infrastruktur dari Lembaga Pemantau Pengadaan Publik Sumatera Barat.


Jika temuan tersebut benar, maka kontraktor berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk menjamin keselamatan pekerja di lokasi proyek pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mesah upaya konfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang yang menjadi instansi terkait proyek taman tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada kontraktor Irvan Guswandi (Andi) juga belum mendapatkan respons.


Publik kini menantikan sikap tegas pemerintah daerah terhadap kontraktor yang diduga tidak hanya mengabaikan aturan teknis dan keselamatan kerja, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis dengan memanfaatkan identitas pers untuk melindungi kepentingan proyek negara.


Jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap integritas profesi dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.


Media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait hingga berita ini diturunkan.


Penulis : Junaidi 

Editor   : Redaksi

 

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update