G-Trendy, Sumbar | Status darurat yang melekat pada proyek perbaikan Jalan Nasional Padang–Padang justru membuka ruang abu-abu. Di balik dalih penanganan cepat, dugaan penyimpangan material mencuat ke permukaan.
Proyek perbaikan Jalan Nasional Padang–Padang yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bawah pengawasan PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) kini menuai sorotan publik. Proyek negara berstatus penanganan darurat itu diduga sarat penyimpangan, khususnya terkait pengelolaan material batu dan pasir di lokasi pekerjaan.
Status darurat, berdasarkan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, memang memberikan fleksibilitas prosedural. Namun fleksibilitas itu bukan tanpa batas. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum tetap melekat, termasuk dalam penggunaan sumber daya alam dan material konstruksi.
Dugaan Pemanfaatan Material Sungai
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyebut terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Material batu dan pasir yang dibawa banjir ke aliran sungai sangat menjanjikan untuk dijadikan objek menumpuk pundi-pundi kekayaan,” ujar Sutan Hendy Alamsyah saat dikonfirmasi di Padang, Jumat (9/1/2026).
Ia menyoroti keberadaan tumpukan material batu dan pasir di sepanjang bantaran sungai, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan hukum serius. Dugaan tersebut diperkuat oleh aktivitas alat berat excavator dan puluhan unit dump truck yang keluar-masuk area proyek secara intensif.
“Ini menimbulkan sejuta pertanyaan. Apakah material itu dimanfaatkan untuk proyek, atau justru diperjualbelikan ke luar lokasi?” katanya.
Menurut Sutan, dua kemungkinan itu sama-sama berpotensi melanggar aturan. Jika material sungai digunakan tanpa izin pertambangan, maka diduga melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya alam dan spesifikasi kontrak. Jika diperjualbelikan, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah penyalahgunaan aset negara dan tindak pidana korupsi.
Dikatakan Sutan, Puluhan kendaraan dumtruck yang masuk ke area yang terlihat hanya mengangkut tanah berwarna hitam yang disinyalir sebagai tanah urug.
Untuk material batu dan pasir menurut informasi dilapangkan, diduga menggunakan material setempat, imbuhnya.
Bantahan PPK 1.1
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Nur Haris Syamsu, membantah keras tudingan penggunaan material ilegal. Ia menegaskan bahwa batu-batu di sungai hanya dipindahkan atau digeser semata-mata untuk kepentingan penanganan darurat.
“Kalau batu yang di sungai, kita hanya memindahkan atau menggeser saja. Tidak digunakan sebagai material pekerjaan,” ujar Nur Haris.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan sirtu (pasir batu), pihaknya menggunakan material dari quarry berizin di Padang Pariaman. “Pemasoknya Zulia Mentawai dan Anugerah Tigo Sapilin,” katanya menegaskan.
Nur Haris juga membantah adanya praktik jual beli material sungai, serta menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Fakta Lapangan dan Kesaksian Warga
Namun bantahan tersebut berhadapan dengan fakta visual dan kesaksian warga. Dokumentasi di lapangan memperlihatkan sebuah dump truck tengah memuat batu, dibantu beberapa unit alat berat, dari area sekitar sungai.
Sejumlah warga yang sehari-hari melintasi lokasi pekerjaan mengaku melihat material batu dan pasir dikumpulkan dalam jumlah besar.
“Batu dan pasir itu dikumpulkan, lalu truk-truk datang angkut. Ada yang dipakai, ada juga yang kami duga dibawa keluar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kesaksian ini, meski belum diuji secara hukum, memperkuat dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi proyek.
Ruang Gelap Proyek Darurat
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, proyek darurat kerap menjadi zona rawan penyimpangan. Minimnya proses tender dan lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah konflik kepentingan, penggelapan material, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek darurat yang dipertanyakan publik. Di tengah kebutuhan percepatan pembangunan, asas negara hukum menuntut agar setiap rupiah dan setiap batu tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun ketika bukti visual dan kesaksian publik bertemu, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih tahap menghimpun data dan informasi dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi


