G-Trendy, Lima Puluh Kota | Kerja keras Unit Gakkum Satlantas Polres Lima Puluh Kota membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Provinsi Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Korban, Yoni Hendri, 44 tahun, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Suliki.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP SYAIFUL WACHID, S.H., S.I.K. melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Zarwiko Irzal, mengatakan tersangka berinisial EDWAR, 46 tahun, seorang petani asal Jorong Guntuang, Kecamatan Bukik Barisan, ditangkap di kediamannya pada Sabtu sore, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan saksi,” kata Zarwiko saat dikonfirmasi, Sabtu.
Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor korban tidak dilengkapi lampu utama yang berfungsi. Korban hanya menggunakan lampu senter di kepala sebagai penerangan.
Dari arah berlawanan, sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga menabrak korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan. “Setelah menabrak, pengemudi mobil tidak berhenti dan justru melarikan diri ke arah Payakumbuh,” ujar Zarwiko.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Suliki dengan kondisi patah tulang kaki dan luka lecet di sejumlah bagian tubuh. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan pelaku sebagai Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF. Kendaraan tersebut ditemukan bersama tersangka di rumahnya.
“Tersangka diduga langsung pulang ke rumah setelah kejadian. Setelah posisi dan identitasnya dipastikan, kami segera melakukan penangkapan,” kata Zarwiko.
Saat ini, tersangka EDWAR telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca hujan yang membuat jalan licin. “Pastikan kelengkapan kendaraan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan pernah meninggalkan korban jika terlibat kecelakaan. Tabrak lari adalah pelanggaran hukum serius,” kata Zarwiko.**
Editor : Redaksi

