Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PETI Bangkit, Wibawa Hukum Diuji di Sawahlunto

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T08:52:33Z


Opini

Penulis : Dodi Indra

G-Trendy, Sawahlunto | Kembalinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Sawahlunto pasca operasi penertiban 11 Maret 2026 bukan sekedar ironi, ini alaram keras bagi wibawa hukum. Apa yang sebelumnya diproyeksikan sebagai “kehadiran negara” melalui operasi gabungan, kini justru berbalik menjadi ujian nyata, apakah hukum benar-benar berfungsi, atau hanya hadir sesaat lalu menghilang tanpa daya paksa?


Fakta di lapangan berbicara lugas. Aktivitas PETI kembali menggeliat secara terbuka di sepanjang aliran Talawi Mudiak hingga kawasan sungai di Desa Kolok Nan Tuo. Tidak ada lagi kesan sembunyi-sembunyi. Ponton lanting beroperasi di siang bolong, seolah memberi pesan, hukum bisa dilewati, bahkan ditantang.


Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Indikasi yang muncul mengarah pada praktik organized illegal mining, suatu kejahatan terstruktur yang tidak mungkin berdiri tanpa sokongan modal, jaringan, yang paling krusial adanya perlindungan. Kehadiran kendaraan tanpa pelat nomor yang diduga terkait aktor tertentu semakin memperkuat asumsi adanya “tangan tak terlihat” di balik aktivitas tersebut.


Pernyataan warga menjadi penegas, bahwa mustahil aktivitas ini berlangsung tanpa backing. Di titik ini, persoalan bergeser. Ini bukan lagi tentang penambang kecil di lapangan, melainkan dugaan keterlibatan aktor intelektual yang mengendalikan operasi. Dalam perspektif hukum pidana, ini menyentuh wilayah participation hingga konspirasi yang seharusnya menjadi target utama penegakan hukum, bukan sekedar pelaku lapis bawah.


Pertanyaan mendasar pun mengemuka dilingkungan publik,  apakah operasi sebelumnya telah menyasar akar masalah? Atau hanya menyentuh permukaan, tanpa keberanian membongkar struktur utama?


Dalam doktrin penegakan hukum moderen, keberhasilan tidak diukur dari jumlah alat yang disita atau pelaku yang diamankan. Ukurannya jelas, apakah mata rantai kejahatan berhasil diputus? Jika dalam hitungan minggu aktivitas yang sama kembali beroperasi, maka jawabannya gamblang efek jera belum tercapai.


Situasi ini menjadi semacam stress test bagi integritas aparat. Publik kini menunggu, apakah ada keberanian institusional untuk menelusuri aktor di balik layar. Atau justru yang terjadi adalah pola lama, selective enforcement, di mana pelaku lapangan menjadi korban simbolik, sementara pengendali tetap aman di balik bayang-bayang kekuasaan dan uang.


Di sisi lain, dampak PETI tidak berhenti pada aspek hukum. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi permanen. Sungai tercemar, ekosistem rusak, dan masyarakat sekitar menanggung beban. Negara pun dirugikan, baik secara ekologis maupun ekonomi, karena potensi pendapatan dari sektor tambang legal hilang begitu saja.


Karena itu, pendekatan sporadis jelas tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang komprehensif, sistematis, dan berani menyentuh inti persoalan. Ini berarti membongkar jaringan, menelusuri aliran dana dan menindak tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat.


Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan Sawahlunto. Yang lebih berbahaya, yang ikut terkikis adalah kepercayaan publik terhadap hukum. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, maka negara perlahan kehilangan legitimasi.


PETI mungkin terlihat seperti persoalan tambang ilegal. Namun sesungguhnya, ini adalah cerminan sejauh mana hukum benar-benar berdiri, atau justru hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update