Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

QRIS Kini Wajib Bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T17:10:43Z

 

Globaltrendyy.id | Kamis, 4 Juli 2025

Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi mewajibkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Aturan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak pertengahan 2024 dan kini telah menjadi syarat wajib bagi UMKM yang ingin bertransaksi secara digital.

Kebijakan ini diambil untuk memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi non-tunai. Dengan QRIS, pelaku UMKM bisa menerima pembayaran dari berbagai dompet digital dan aplikasi perbankan hanya dengan satu kode QR yang seragam.


Manfaat Penggunaan QRIS bagi UMKM

Mudah dan Cepat
Proses pembayaran jadi lebih efisien tanpa uang kembalian atau antrean panjang.

Aman dan Transparan
Setiap transaksi terekam secara digital, meminimalisir risiko pencurian dan kehilangan uang tunai.

Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
Pelaku UMKM dapat dengan mudah memantau pendapatan harian secara otomatis.

Peluang Pembiayaan Lebih Besar
UMKM yang terdigitalisasi lebih mudah mengakses layanan keuangan seperti pinjaman usaha dari perbankan.


Cara Daftar QRIS untuk UMKM

Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan QRIS:

  1. Pilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Resmi
    Daftarkan diri melalui aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja, atau langsung ke bank mitra seperti BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan lainnya.

  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Siapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP (jika ada), dan informasi usaha (nama usaha, alamat, jenis usaha).

  3. Verifikasi Data
    PJP akan melakukan verifikasi data dan melakukan pengecekan kelayakan.

  4. Terima QRIS
    Setelah lolos verifikasi, Anda akan menerima kode QRIS dalam bentuk digital dan cetak yang siap dipajang di toko.

  5. Mulai Transaksi Digital
    UMKM sudah bisa menerima pembayaran dari berbagai platform hanya dengan satu kode QR.


Sanksi Jika Tidak Menggunakan QRIS

Meski pendekatan awal lebih bersifat edukatif, pemerintah daerah mulai menggandeng dinas koperasi dan perbankan untuk mensosialisasikan kewajiban QRIS. Dalam waktu dekat, UMKM yang belum menggunakan QRIS berisiko kesulitan dalam mengakses bantuan atau fasilitas pemerintah terkait pembiayaan dan pengembangan usaha.


Pemerintah berharap seluruh UMKM di Indonesia segera beradaptasi agar bisa masuk dalam ekosistem ekonomi digital. Dengan QRIS, tidak hanya transaksi lebih mudah, tapi juga membuka jalan menuju usaha yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.


Redaksi Globaltrendyy.id
Ikuti kabar ekonomi digital lainnya di Instagram @globaltrendyy.id dan TikTok @globaltrendyy.news

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update