Globaltrendyy.id | Kamis, 4 Juli 2025
Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi mewajibkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Aturan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak pertengahan 2024 dan kini telah menjadi syarat wajib bagi UMKM yang ingin bertransaksi secara digital.
Kebijakan ini diambil untuk memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi non-tunai. Dengan QRIS, pelaku UMKM bisa menerima pembayaran dari berbagai dompet digital dan aplikasi perbankan hanya dengan satu kode QR yang seragam.
Manfaat Penggunaan QRIS bagi UMKM
Cara Daftar QRIS untuk UMKM
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan QRIS:
-
Pilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ResmiDaftarkan diri melalui aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja, atau langsung ke bank mitra seperti BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan lainnya.
-
Isi Formulir PendaftaranSiapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP (jika ada), dan informasi usaha (nama usaha, alamat, jenis usaha).
-
Verifikasi DataPJP akan melakukan verifikasi data dan melakukan pengecekan kelayakan.
-
Terima QRISSetelah lolos verifikasi, Anda akan menerima kode QRIS dalam bentuk digital dan cetak yang siap dipajang di toko.
-
Mulai Transaksi DigitalUMKM sudah bisa menerima pembayaran dari berbagai platform hanya dengan satu kode QR.
Sanksi Jika Tidak Menggunakan QRIS
Meski pendekatan awal lebih bersifat edukatif, pemerintah daerah mulai menggandeng dinas koperasi dan perbankan untuk mensosialisasikan kewajiban QRIS. Dalam waktu dekat, UMKM yang belum menggunakan QRIS berisiko kesulitan dalam mengakses bantuan atau fasilitas pemerintah terkait pembiayaan dan pengembangan usaha.
Pemerintah berharap seluruh UMKM di Indonesia segera beradaptasi agar bisa masuk dalam ekosistem ekonomi digital. Dengan QRIS, tidak hanya transaksi lebih mudah, tapi juga membuka jalan menuju usaha yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.
