G-Trendy, Sumbar| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti, resmi melepas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di halaman Kejati Sumbar, Sabtu(2/8/2025).
Satgas PKH merupakan garda depan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemulihan Kawasan Hutan.
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas ini dengan target ambisius, memulihkan 3 juta hektare lahan hutan yang selama ini berada di bawah kendali berbagai korporasi pemegang izin konsesi.
“Penertiban ini menyasar seluruh bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, termasuk yang berada di wilayah Sumatera Barat,” ujar Fajar dalam sambutannya.
Fajar mengatakan, Kejati Sumbar bersama unsur lintas instansi akan mengawal proses ini secara terukur dan terarah. Ia menyebut, penegakan hukum menjadi tulang punggung keberhasilan program ini.
Komitmen itu, kata Fajar, telah mulai terwujud. Pada tahap pertama, seluas 3.887,44 hektare lahan berhasil disertifikasi dan dikembalikan kepada negara melalui BUMN Agrinas Palma Nusantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut, tim Satgas PKH telah dilepas dan akan beroperasi di Sumbar selama kurang lebih dua pekan.
“Misi mereka jelas untuk memulihkan kembali fungsi hutan sesuai peruntukan,” kata Rasyid.
Penertiban ini menjadi babak baru dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa kawasan hutan benar-benar berfungsi sebagai paru-paru negeri, bukan ladang eksploitasi.
Penulis : Dodi Indra
Editor : Chairur Rahman

