G-Trendy, Padang| Dugaan aktivitas ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (7/10/2025). Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, namun dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warga Kuranji melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menurut kesaksian warga, truk dan jeriken berisi solar kerap keluar-masuk gudang pada malam hari.
“Sudah beberapa kali kami lihat aktivitas bongkar muat di sana. Sepertinya bukan untuk kebutuhan biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dikutip dari media 86.com, gudang tersebut diduga milik oknum anggota Polri yang berdinas di Mapolda Sumbar, masing-masing berinisial I, A, dan R. Dugaan ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat sanksi pidana berat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk dalam tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Pasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM secara ilegal.
Menanggapi temuan ini, awak media meminta atensi khusus dari Dinas ESDM, Pertamina, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun Mabes Polri, untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” kata salah satu aktivis energi di Padang.
Hingga berita ini diturunkan, media dalam tahap menghimpun data dan informasi serta upaya pihak-pihak terkait lainnya.(Dodi)

