G-Trendy, Pesisir Selata| Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Gedung Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tapan, yang secara simbolis dimulai oleh Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., pada 1 September 2025, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi proyek pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, kegiatan bernilai miliaran rupiah itu justru diduga melanggar asas keterbukaan informasi publik dan ketentuan keselamatan kerja.
Saat tim media menelusuri lokasi proyek pada Rabu (5/11), tidak ditemukan papan nama proyek (plang proyek) yang wajib dipasang di area pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tanpa plang proyek, publik kehilangan hak untuk mengetahui identitas kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana dari APBD.
“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap proyek pemerintah wajib membuka informasi secara terbuka,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pesisir Selatan, yang enggan disebut namanya.
Tak hanya itu, indikasi pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tampak mencolok. Para pekerja terlihat masih beraktivitas hingga malam hari tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi reflektif, atau sepatu keselamatan. Padahal, aturan mengenai K3 telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 dalam Konstruksi Bangunan.
Selain masalah administratif dan keselamatan, proyek tersebut juga disebut-sebut mengalami keterlambatan yang signifikan dari jadwal pelaksanaan awal. “Pekerjaan ini sudah jauh molor,” kata salah seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketidakterbukaan informasi publik dan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Padahal, pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi contoh praktik tata kelola proyek yang profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak RSUD Tapan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan terkait keterlambatan pekerjaan dan ketiadaan papan informasi proyek tersebut.(tim)
Editor : Redaksi

