Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Penanganan Longsor Jalan Nasional Padang–Painan–Kambang Disorot, Retak di Atas Beton dan Izin Quarry Dipertanyakan

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-09T06:45:17Z


G-Trendy, Pesisir Selatan | Pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional Padang–Painan–Kambang kembali memantik sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar itu kini menuai kritik lantaran kondisi fisik di lapangan dinilai jauh dari standar teknis.


Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (5/11) menunjukkan sejumlah titik badan jalan mengalami retak-retak, sementara beton penahan tebing terlihat tidak senyawa pada sambungan. Indikasi awal mengarah pada mutu beton yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.


Proyek ini digarap oleh PT Asyrofazar Mustika Karsa, dengan nomor kontrak KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/SUMBAR/2025, dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Kegiatan berada di bawah pengelolaan PPK 2.3 Satker PJN II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, dengan PT Exxo Gamindo Perkasa KSO PT Arci Pratama Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas.


Dari hasil penelusuran tim media, retakan pada struktur jalan diduga kuat bukan hanya akibat mutu beton di bawah standar, tetapi juga rendahnya kepadatan tanah timbunan (urugan) pada lapisan dasar konstruksi. “Kalau pemadatan tidak sesuai nilai kepadatan minimum (Proctor test), maka beban dari struktur atas mudah menimbulkan pergerakan diferensial,” ujar salah satu ahli teknik sipil yang enggan disebut namanya.



Lebih jauh, sumber lapangan menyebut material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari quarry yang diduga tidak berizin lengkap. “Kami curiga tanahnya diambil dari lokasi galian ilegal,” kata seorang warga sekitar yang kerap melihat truk pengangkut material keluar-masuk area proyek.


Dalam perspektif hukum, penggunaan material dari sumber tidak berizin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti, pelaksana proyek bisa terjerat sanksi pidana karena menggunakan hasil kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asyrofazar Mustika Karsa dan PPK 2.3 BPJN Sumbar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran teknis maupun administrasi tersebut.


Sementara, pengamat konstruksi Alumni dari Universitas Andalas menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan mutu (quality control) di lapangan. “Dalam proyek penanganan longsor, integritas material dan kepadatan tanah adalah kunci. Kalau itu diabaikan, risiko kegagalan struktur tinggal menunggu waktu,” ujarnya.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak BPJN Sumbar untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak hanya selesai secara administrasi, tapi juga layak secara teknis dan hukum.


Hingga berita ditayangkan media masih tahap upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Redaksi

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update