G-Trendy, Padang | Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah I Kota Padang menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan dokumen pelaksanaan, kegiatan revitalisasi tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan nilai kontrak Rp279.790.000. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 15 September hingga 14 Desember 2025. Program ini berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun demikian, hasil pemantauan sejumlah awak media di lokasi proyek pada Selasa (16/12/2025) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan. Beberapa elemen struktur bangunan, seperti kolom atau tiang, diduga tidak memenuhi mutu beton sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Dari perspektif teknik sipil, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas struktur dalam menahan beban rencana.
Selain itu, material tanah urug yang digunakan juga disinyalir tidak sesuai ketentuan. Informasi di lapangan menyebutkan tanah urug mengandung material bekas bongkaran bangunan. Secara teknis, material semacam itu tidak direkomendasikan karena dapat memengaruhi stabilitas dan daya dukung tanah dasar.
Pantauan di lokasi proyek juga menunjukkan pekerjaan atap dan plester dinding yang belum rampung. Bahkan, masih terdapat bagian lantai bangunan yang belum dilakukan pengecoran. Padahal, jika mengacu pada jadwal pelaksanaan, progres fisik proyek seharusnya telah mendekati angka 90 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pengendalian mutu, serta fungsi pengawasan proyek.
Dari sisi keselamatan kerja, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan ketenagakerjaan.
Sejumlah bagian bangunan juga tampak mengalami keretakan. Dalam kajian teknik sipil, retak dini dapat menjadi indikator adanya kesalahan metode kerja, mutu material yang tidak memenuhi standar, atau proses curing beton yang tidak sesuai prosedur. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap umur layanan bangunan.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa material timbunan, termasuk tanah urug, diambil dari bekas longsoran bencana alam di Kota Padang. Penggunaan material yang tidak terjamin kualitas dan karakteristik teknisnya berpotensi menurunkan kekuatan serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Material batu, pasir, dan tanah urug yang digunakan juga diduga berasal dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap.
“Proyek ini terpantau banyak kejanggalan, mulai dari penerapan K3, penggunaan material hingga spesifikasi teknis pekerjaan,” ujar Suwandi, S.H., M.H., aktivis antikorupsi dan penggiat hukum di Padang, Selasa (16/12/2025).
Menurut Suwandi, pelaksanaan proyek terkesan lepas dari pengawasan pemerintah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia mendesak agar pihak berwenang tidak hanya melakukan audit teknis dan keuangan, tetapi juga memeriksa kepala satuan pendidikan serta ketua pengawas proyek.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan dana APBN digunakan secara akuntabel dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Langkah pemeriksaan tersebut dinilai krusial guna menjamin bahwa program revitalisasi benar-benar menghasilkan infrastruktur pendidikan nonformal yang layak, aman, dan berkualitas, sesuai dengan tujuan kebijakan publik di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SKB SPNF Wilayah I Kota Padang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kepala satuan pendidikan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Tim
Editor : Redaksi

