Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bayangan Korupsi Pada Proyek Darurat Jalan Nasional Dibawah Pengawasan PPK 1.1 Satker PJN Wilayah 1 Sumbar

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T07:13:32Z


G-Trendy, Padang | Dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek darurat bencana perbaikan Jalan Nasional Padang–Padang Panjang tidak lagi sekedar persoalan pelanggaran administrasi pertambangan. Fakta ini berpotensi menyeret proyek bernilai negara tersebut ke dalam ranah pidana korupsi.


Proyek yang berada di bawah kendali PPK 1.1 Noor Arias Syamsu dan dikerjakan oleh BUMN PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) itu sebelumnya diklaim menggunakan material pasir dan batu (sirtu) dari PT Anugerah Tigo Sapilin dan PT Zulvia Mentawai. Kedua perusahaan disebut telah mengantongi izin resmi sehingga material dinyatakan sah.


Namun, klaim tersebut rontok setelah dikonfirmasi ke Dinas ESDM Sumatera Barat.


“PT Anugerah Tigo Sapilin tidak tercatat memiliki IUP tambang yang aktif,” tegas Idral, pejabat Dinas ESDM Sumbar, Senin (12/1/2026).


Artinya, secara hukum, setiap material yang berasal dari perusahaan tersebut merupakan hasil kegiatan ilegal. Fakta ini menjadi krusial karena material sirtu merupakan komponen utama pembentuk nilai kontrak proyek.


Dalam konteks hukum pidana korupsi, penggunaan material ilegal bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menjadi modus penggelembungan dan penyimpangan anggaran negara.


Material ilegal umumnya diperoleh dengan biaya produksi jauh lebih murah karena tidak membayar kewajiban negara seperti royalti, pajak, reklamasi, dan jaminan lingkungan. Namun dalam dokumen kontrak proyek, material tersebut tetap dibayar menggunakan harga material legal.


Selisih harga inilah yang membuka ruang kerugian keuangan negara.

Jika benar material proyek bersumber dari tambang tanpa izin, maka terdapat dugaan kuat bahwa:

Negara membayar material seolah-olah legal,

Padahal material tersebut tidak memenuhi syarat hukum,

Dan selisih biaya berpotensi dinikmati oleh pihak tertentu.


Kondisi ini memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Lebih jauh, posisi PPK menjadi sorotan utama. Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban hukum untuk:

Memastikan legalitas sumber material,

Mengendalikan mutu dan harga,

Melindungi keuangan negara dari praktik penyimpangan.


Apabila PPK mengetahui atau patut menduga bahwa material berasal dari sumber ilegal namun tetap menyetujui pembayaran, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Sementara itu, sebagai BUMN pelaksana proyek, PT HKI tidak bisa berlindung di balik dalih operasional. Sebagai entitas negara, setiap tindakan korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi.


Keterlibatan perusahaan pemasok tanpa izin memperkuat dugaan adanya pola pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan tersembunyi antara pemasok, kontraktor, dan pejabat teknis proyek.


Dengan demikian, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan tambang ilegal menjadi kasus korupsi proyek infrastruktur, khususnya karena:

Menggunakan dana negara,

Dilaksanakan dalam skema darurat bencana,

Dan diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.


Aparat penegak hukum kini ditantang untuk menelusuri alur material, dokumen kontrak, harga satuan, hingga mekanisme pembayaran, guna memastikan apakah proyek darurat tersebut telah berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran negara.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam tahap mengupulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor : Redaksi


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update