G-Trendy, Padang | Kegiatan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sumatera Barat diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan minim pengawasan. Dugaan tersebut mengemuka pada pekerjaan betonisasi jalan yang berlokasi di Jalan Teri, RT 001 RW 003 Pasie Sabalah, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp164.214.000,00 itu terpantau mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. Kondisi badan jalan beton yang masih seumur jagung tersebut kini menunjukkan retakan-retakan serius di sejumlah titik, yang secara teknis mengindikasikan potensi kegagalan struktur perkerasan kaku (rigid pavement).
Secara prinsip teknik sipil, perkerasan beton semestinya memiliki daya tahan terhadap beban lalu lintas dan pengaruh lingkungan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis pekerjaan jalan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, mutu hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Selain retak, ketebalan badan jalan juga dipertanyakan. Saat media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ketebalan beton pada Jumat(16/1/2026), ditemukan bahwa ketebalan badan jalan di beberapa titik hanya berkisar 10 sentimeter.
Angka tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang lazim diterapkan pada pekerjaan betonisasi jalan lingkungan yang umumnya mensyaratkan ketebalan lebih dari itu, tergantung kelas jalan dan beban rencana.
Proyek ini tercatat memiliki Nomor Kontrak 055/SPK/PPK.8-FISIK.PSU/PERKIMTAN/X/2025 dan dikerjakan oleh CV Mutiara Guguak Injani dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober 2025. Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan administratif maupun teknis.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya nama perusahaan konsultan pengawas pada papan informasi proyek. Padahal, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan konsultan pengawas independen merupakan instrumen penting untuk menjamin pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana dan ketentuan kontrak.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketiadaan informasi terkait konsultan pengawas dapat menimbulkan dugaan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Bahkan, kerusakan dini pada badan jalan tersebut ditengarai sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai dari pihak independen.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Perkimtan Sumatera Barat maupun pelaksana proyek terkait spesifikasi teknis, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah evaluasi atas kondisi jalan yang telah mengalami kerusakan tersebut.
Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga berita ini diterbitkan. Tim
Editor : Redaksi

