Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Solok Imbau Warga Hentikan Tambang Emas Ilegal

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T08:11:03Z


G-Trendy, Solok| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya


Menurut Efrian, larangan penambangan ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Efrian, Kamis (8/1/2026).


Selain memberikan edukasi secara langsung, Satreskrim Polres Solok juga melakukan sosialisasi dengan memasang baliho larangan PETI di sejumlah lokasi. Efrian berharap masyarakat tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak lingkungan dan potensi bencana akibat aktivitas penambangan ilegal.


“Jangan hanya memikirkan penghasilan sesaat. Dampak PETI sangat besar dan bisa memicu bencana. Untuk itu, kami menegaskan agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan,” ujarnya.


Polres Solok juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. Efrian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.


“Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” katanya.


Peran masyarakat, kata Efrian, terbukti efektif dalam upaya penegakan hukum. Baru-baru ini, Polres Solok bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.


Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sejumlah fasilitas tambang ilegal, antara lain satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok, serta beberapa kotak peralatan dengan cara dibakar. Sisa barang bukti yang ditinggalkan juga dipasangi garis polisi.


“Langkah ini merupakan penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” ujar Efrian.


Ia menambahkan, masih ada kemungkinan tambang emas ilegal lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. Karena itu, dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk memberantas praktik penambangan ilegal secara menyeluruh.**

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update