G-Trendy, Sumbar | Bencana besar yang melanda Sumatera Barat di penghujung 2025 tak hanya menyisakan duka akibat korban jiwa, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam proses pemulihan infrastruktur. Perbaikan jalan nasional Padang–Padang Panjang, tepatnya di wilayah kerja PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Sumatera Barat, kini menjadi sorotan.
Jalur vital tersebut rusak parah akibat banjir bandang dan longsor. Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat melakukan perbaikan melalui PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Alat berat dikerahkan, material urug ditimbun, dan lalu lintas mulai kembali dibuka. Namun, di balik percepatan itu, muncul pertanyaan tentang asal-usul dan legalitas material yang digunakan.
Pantauan tim media di lapangan, Selasa, 6 Januari 2026, menunjukkan tumpukan batu dan pasir dalam jumlah besar di sekitar lokasi terdampak banjir. Material itu diduga berasal dari aliran sungai yang sebelumnya meluap dan menghantam permukiman serta badan jalan. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi langsung di alur sungai, mengeruk dan memindahkan material ke area pekerjaan.
“Kalau dilihat dari warnanya, itu bukan batu dari quarry resmi. Itu batu sungai yang terbawa banjir,” ujar seorang warga yang kerap berada di lokasi dan meminta namanya tidak ditulis.
Pada hari yang sama, antrean truk dump terlihat hilir mudik mengangkut tanah yang diduga sebagai tanah urug. Beberapa sopir mengaku tak mengetahui asal material yang mereka bawa. “Kami cuma disuruh angkut. Soal izin atau dari mana tanahnya, itu urusan atasan,” kata seorang sopir.
Menanggapi temuan tersebut, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Nur Haris Syamsu, membantah adanya penggunaan material ilegal. Ia mengatakan batu yang berada di sungai hanya dipindahkan atau digeser untuk kepentingan penanganan darurat.
“Kalau sirtu, tentunya dari quarry yang berizin di Padang Pariaman. Pemasok materialnya Zulia Mentawai dan Anugerah Tigo Sapilin,” kata Nur Haris saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 8 Januari 2026. Ia menegaskan informasi mengenai jual beli material sungai tidak benar dan menyebut telah mengarah pada unsur fitnah.
Meski demikian, praktik pemanfaatan material pascabencana tetap memunculkan tanda tanya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pengambilan material galian C termasuk pasir, batu, dan tanah urug yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pengamat hukum lingkungan dari salah satu perguruan tinggi di Padang menilai kondisi darurat bencana tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum.
“Diskresi memang dimungkinkan, tapi harus memiliki dasar administrasi yang jelas. Pengambilan material dari sungai tanpa izin dan kajian teknis berpotensi melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan,” ujarnya pada hari yang sama.
Ia juga mengingatkan, aktivitas alat berat di aliran sungai pascabencana berisiko meningkatkan potensi banjir bandang lanjutan. “Perubahan morfologi sungai tanpa perencanaan dapat mengganggu keseimbangan alam. Ini bukan sekedar soal kecepatan pembangunan, tapi keselamatan jangka panjang,” katanya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi izin dan memperhatikan aspek kelestarian. Pengambilan material sungai tanpa izin berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan, meskipun dilakukan atas nama proyek pemerintah.
Pemulihan pascabencana memang mendesak. Namun tanpa transparansi dan kepatuhan hukum, pembangunan berisiko melahirkan persoalan baru. Alih-alih menjadi solusi, proyek perbaikan justru dapat membuka ruang konflik hukum dan ancaman lingkungan di masa depan.
Hingga berita diterbitkan redaksi masih tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Editor : Redaksi

