Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Campur Bahan Lain, Produksi Bawang Goreng di Koto Tangah Disorot

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T06:08:57Z


G-Trendy, PADANG | Aktivitas pengolahan bawang goreng di kawasan Parak Anau Raya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga melakukan pembohongan publik dengan mencampurkan bahan lain dalam produksi bawang goreng yang dipasarkan ke masyarakat.


Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi produksi pada Sabtu (25/4/2026) di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.


Dari hasil investigasi di lapangan, terungkap bahwa proses produksi bawang goreng tidak sepenuhnya menggunakan bahan baku bawang. Pelaku usaha diduga mencampurkan bahan lain seperti ubi jala merah, pepaya muda, dan lobak, dengan komposisi sekitar 70 persen bawang dan 30 persen bahan campuran.


Pemilik usaha, Hendro, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan praktik tersebut. Ia mengakui bahwa produk bawang goreng yang dijual memang menggunakan campuran bahan lain dalam proses pengolahannya.


Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembohongan publik, lantaran konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait komposisi produk yang mereka beli. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk.


Tak hanya itu, usaha tersebut juga diduga tidak mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan usaha berbasis risiko yang implementasinya diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan usaha dan pelarangan peredaran produk.


Adapun produk yang dihasilkan usaha tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni bawang goreng super dengan harga Rp75 ribu per kilogram, bawang goreng nomor satu seharga Rp37 ribu per kilogram, dan bawang goreng nomor dua dengan harga Rp32 ribu per kilogram.


Diketahui, usaha ini mempekerjakan lebih dari 10 orang pekerja. Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat, usaha tersebut kini terancam ditindak tegas oleh pihak berwenang, termasuk kemungkinan penutupan operasional jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Dodi Indra

Editor    : Redaksi


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update